IMG-20260714-WA0045(1)

Nilai Tanah Diasumsikan Rp5 Juta per Meter Persegi, Pemkab Tegaskan Masih Bisa Berubah

Dilihat : 370
Kali

 

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan bahwa nilai tanah dalam perhitungan sementara ganti kerugian pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati masih menggunakan asumsi awal.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, Ir. Junaidi, menyampaikan penjelasan tersebut saat Konsultasi Publik Pengadaan Tanah di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, sebagai gambaran awal, nilai tanah dalam perhitungan sementara diasumsikan sekitar Rp5 juta per meter persegi. Namun angka tersebut belum menjadi nilai final.

Menurut Junaidi, penilaian rinci terhadap setiap bidang tanah akan dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) secara independen sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing objek.

Hasil penilaian tersebut nantinya menjadi dasar penetapan besaran ganti kerugian yang diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah akan dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan mengedepankan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan proyek pelebaran jalan di Kota Muara Teweh.(Md)

Archives