IMG-20250203-WA0000(4)

Ini Harapan Legislator Barut Jika Larangan Penjualan LPG 3kg di Kios Diberlakukan

Dilihat : 354
Kali

Muara Teweh – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD, H Taufik Nugraha, menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan ketersediaan LPG 3kg di pangkalan jika aturan pelarangan penjualan di kios eceran atau warung benar-benar diterapkan.

Menurutnya, tanpa jaminan pasokan yang stabil, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru dalam rantai distribusi, sehingga masyarakat yang membutuhkan LPG subsidi akan kesulitan mendapatkannya.

“Jika memang pemerintah menetapkan pedagang seperti warung dan kios eceran tidak boleh lagi menjual LPG 3kg, maka wajib bagi pemerintah memastikan pasokan selalu tersedia di pangkalan. Kalau tidak, kebijakan ini justru akan menciptakan masalah baru dalam distribusi,” ujar H Taufik Nugraha, Senin (3/2/2025) di Muara Teweh.

Ia juga menekankan bahwa LPG 3kg merupakan kebutuhan utama masyarakat kecil, sehingga kebijakan terkait distribusinya harus benar-benar berpihak kepada mereka.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan masyarakat, khususnya yang memang berhak mendapatkan LPG subsidi,” tambahnya.

Hingga saat ini, masyarakat dan pelaku usaha kecil masih menanti kejelasan teknis terkait aturan tersebut serta jaminan distribusi yang lebih efektif agar tidak menimbulkan kelangkaan atau lonjakan harga di pasaran.(md)

Posted in ,

Archives