Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (DPRD Barut) pada hari Jumat (21/2/2025) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan atas nama H Almiyani Balang yang melibatkan masyarakat Desa Lemo, PT Suprabari Mapamindo Mineral (SMM), dan beberapa pihak terkait, di ruang rapat DPRD Barito Utara.
RDP ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli, Kepala Dinas Sosial PMD Suparmi A. Aspian, perwakilan Kapolsek Teweh Tengah AKP Erik Andersen, Kepala ATR BPN Barito Utara Primanda Jayadi, serta pimpinan PT SMM Joko Purwanto, pimpinan PT SRE Veggy Vireni R, dan pemilik lahan Mahran serta Almiyani.
Rapat ini dipimpin oleh Hj Henny Rosgiaty Rusli dan bertujuan untuk membahas permasalahan yang berhubungan dengan sengketa lahan tersebut.
Setelah mendengarkan pendapat dari semua pihak, Hj Henny Rosgiaty Rusli menyampaikan kesimpulan bahwa rapat dengar pendapat ini akan dijadwalkan kembali pada rapat badan musyawarah (banmus) yang akan datang.
Lebih lanjut, Wakil Ketua II DPRD Barito Utara juga meminta kepada pemerintah daerah dan Polres Barito Utara untuk memastikan kehadiran pihak PT SMM dan PT Waskita Karya pada pertemuan selanjutnya, guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai sengketa ini.
Rapat dengar pendapat ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan yang telah menimbulkan ketegangan antara pihak masyarakat Desa Lemo dan perusahaan-perusahaan terkait.
“Diharapkan akan ada solusi yang dapat diterima oleh semua pihak demi terciptanya keadilan dan kedamaian di wilayah kabupaten Barito Utara,” kata Wakil Ketua II DPRD, Hj Henny Rosgiaty Rusli.(md)
Posted in Barito Utara, DPRD