PURUK CAHU – Aspek partisipasi publik menjadi sorotan utama dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Laung Tuhup. Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR, menegaskan bahwa proses perencanaan tata ruang harus dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak.
Kepala Dinas PUPR Mura, Paulus Manginte, mewakili Bupati Heriyus, menekankan bahwa penyusunan KLHS RDTR ini harus berjalan partisipatif, transparan, dan kolaboratif.
Hal ini mencakup pelibatan Pemerintah Daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat setempat.
Tujuan dari pendekatan kolaboratif ini adalah memastikan RDTR yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial, dan ekologi.
Dengan adanya panduan ilmiah ini, pembangunan ruang di Laung Tuhup akan lebih terukur dan sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses ini juga menjadi kunci keberhasilan RDTR sebagai instrumen pengendali pembangunan di wilayah tersebut.(md)
Posted in Murung Raya, Pemerintah