Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, membuat kegiatan belajar mengajar di sekolah terpaksa dilaihkan secara daring.
Hal tersebut menyusul dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 800/2661/Disdik.Um-Peg/X/2023 oleh Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tentang pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk melaksanakan kebijakan PJJ.
“Pertama pembelajaran jenjang PAUD, SD, SMP dan pendidikan kesetaraan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dialihkan menjadi PJJ mulai 5-7 Oktober 2023,” ungkap Jayani.
Langkah tersebut diambil, untuk meminimalisir paparan kabut asap secara langsung. Jayani juga meminta peran serta orang tua selama PJJ berlangsung, dan meminta para peserta didik untuk tetap menggunakan masker.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hasil Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Palangkaraya, pada Kamis (5/10/2023) pukul 07.00 WIB mencapai angka 375 dan masuk dalam kategori berbahaya.
“Setelah tanggal 7 Oktober 2023, Dinas Pendidikan akan mengevaluasi perkembangan yang ada dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat diberikan kebijakan selanjutnya,” tanbah Jayani.
Sekedar informasi, tak hanya Kota Palangka Raya, wilayah lainnya seperti Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah juga melakukan kebijakan serupa dengan meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah, sebab kabut asap tebal juga menyelimuti wilayah tersebut.
Posted in News