Muara Teweh, — Pemkab Barito Utara mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan salat bagi pegawai muslim. Bupati Shalahuddin menandatangani langsung kebijakan tersebut.
Surat edaran mengimbau penghentian sementara kegiatan kerja saat azan berkumandang. Pegawai diberi waktu untuk berangkat ke masjid atau musala.
Pemerintah menjelaskan bahwa edaran ini untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan pegawai. Disiplin ibadah dinilai mampu memperkuat etika kerja aparatur.
Kantor yang tidak memiliki akses dekat ke rumah ibadah diminta menyediakan musala. Pemerintah memastikan kenyamanan beribadah harus tersedia di setiap unit.
Pelayanan publik tetap dituntut berjalan optimal. Koordinasi internal harus dilakukan untuk menjaga ritme pelayanan masyarakat.
Menurut Bupati, ibadah tepat waktu dapat membentuk karakter pegawai yang bertanggung jawab. Ia berharap edaran menjadi budaya tetap di lingkungan pemerintah.
Surat edaran ini telah disampaikan kepada DPRD dan Forkopimda sebagai langkah koordinasi.(Md)
Posted in Barito Utara, Pemerintah