Muara Teweh, 1 Desember 2025 – Pemkab Barito Utara melakukan pemantapan penyusunan dokumen RPPLH melalui kegiatan Konsultasi Publik II yang dilaksanakan di Aula Setda Lantai I. Plt Kepala DLH Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari konsultasi publik pertama yang telah digelar pada 23 September 2025.
Menurut Dwi Agus, penyusunan RPPLH merupakan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sehingga pemerintah daerah wajib menyusun dokumen rencana perlindungan lingkungan berdasarkan inventarisasi kondisi lingkungan dan kajian daya dukung wilayah.
Ia menegaskan bahwa dokumen RPPLH akan menjadi dasar penyusunan kebijakan strategis pembangunan jangka panjang daerah dengan horizon waktu 30 tahun. Dengan demikian, arah pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tetapi juga kelestarian lingkungan.
RPPLH menyediakan gambaran menyeluruh mengenai potensi sumber daya alam, tekanan lingkungan akibat aktivitas pembangunan, serta kondisi ekosistem yang harus dipertahankan. Termasuk identifikasi kawasan lindung dan wilayah rawan bencana sebagai pijakan dalam pengaturan tata ruang.
Dokumen ini juga merumuskan strategi perlindungan lingkungan seperti pengendalian pencemaran, rehabilitasi ekosistem, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta pengelolaan ruang berbasis kapasitas lingkungan.
Acara Konsultasi Publik II dihadiri 60 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, dan masyarakat. Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan dapat memperkuat kualitas substansi RPPLH.
Setelah proses konsultasi selesai, dokumen akan diverifikasi DLH Provinsi Kalimantan Tengah sebelum diajukan kepada KLHK untuk mendapatkan Surat Persetujuan Substansi sebagai syarat penetapan Peraturan Daerah.
“Ini langkah penting untuk memastikan masa depan pembangunan Barito Utara berjalan seimbang dan berkelanjutan,” ujarnya.(Md)
Posted in Barito Utara, Pemerintah