IMG-20260307-WA0003

Kemenag Barito Utara Jelaskan Ketentuan Zakat Profesi dan Pertanian Tahun 1447 H

Dilihat : 431
Kali

 

 

Muara Teweh – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara turut menjelaskan ketentuan zakat profesi serta zakat hasil pertanian dalam penetapan zakat tahun 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor B-21/Kk.15.2.6/HK.03.1/03/2026 yang diterbitkan pada 6 Maret 2026 atau 16 Ramadhan 1447 Hijriah.

Kepala Kantor Kemenag Barito Utara, H Arbaja, menjelaskan bahwa zakat penghasilan atau profesi memiliki nisab yang mengacu pada zakat emas.

Nisab tersebut setara dengan Rp212.500.000 per tahun. Jika dihitung per bulan, maka batas penghasilan yang wajib dizakati sekitar Rp17.708.000.

Dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen, maka zakat profesi yang harus dikeluarkan setiap bulan sebesar Rp442.700.

Selain itu, zakat hasil pertanian dan perkebunan seperti padi, sawit, dan karet memiliki nisab 653 kilogram gabah atau setara dengan 524 kilogram beras.

Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen dengan kadar 10 persen untuk lahan tadah hujan dan 5 persen untuk pertanian yang menggunakan sistem irigasi.

Arbaja juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar penyalurannya lebih tepat sasaran kepada para mustahik di Kabupaten Barito Utara.(Md)

Archives