Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyerahkan sertifikat tanah relokasi kepada masyarakat yang terdampak pembangunan Penataan Kawasan Kumuh Kelurahan Lanjas sebagai bentuk kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, bertepatan dengan Groundbreaking Ceremony proyek tersebut, Rabu (1/7/2026).
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin mengakui bahwa proses penataan kawasan memerlukan penyesuaian dari masyarakat, termasuk relokasi tempat tinggal. Namun pemerintah berkomitmen memastikan seluruh hak warga tetap terpenuhi.
“Kami memahami bahwa proses ini membutuhkan pengorbanan. Karena itu pemerintah akan terus hadir mendampingi masyarakat dan memastikan hak-hak warga terpenuhi demi kehidupan yang lebih baik di masa mendatang,” tegasnya.
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat mendukung kelancaran pembangunan dengan semangat Iya Mulik Bengkang Turan, sekaligus menjaga seluruh fasilitas yang dibangun agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, H. Shalahuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam merealisasikan program, mulai dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), ATR/BPN, kontraktor pelaksana, hingga seluruh elemen masyarakat.
“Terima kasih atas sinergi dan dukungan semua pihak. Semoga pembangunan ini berjalan lancar, selesai tepat waktu, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Kabupaten Barito Utara serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Md)
Posted in Barito Utara, Pemerintah