IMG-20260208-WA0041

Pemkab Barut Siap Evaluasi Kebijakan Larangan Pelangsir BBM

Dilihat : 444
Kali

 

 

 

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memastikan kebijakan pelarangan pelangsir BBM dan pengaturan kendaraan dinas akan dievaluasi secara berkala, Rabu (14/1/2026).

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 14 Januari 2026 sebagai langkah uji coba dalam mengatasi kelangkaan BBM di wilayah tersebut.

Bupati H. Shalahuddin menyampaikan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan pengelola SPBU.

“Evaluasi akan terus kami lakukan. Jika kebijakan ini berjalan efektif, maka akan dipertimbangkan untuk diterapkan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk pengelola SPBU dan masyarakat, dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Dengan sinergi bersama, Pemkab Barito Utara optimistis distribusi BBM di daerah dapat kembali normal, tertib, dan tepat sasaran.(Md)

Archives