Muara Teweh – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh dilakukan secara terbuka, transparan, dan berkeadilan, Senin (12/1/2026).
Penegasan tersebut disampaikannya saat memimpin sosialisasi pengadaan tanah di Aula C Setda Barito Utara.
Bupati menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan tahap awal sebelum masuk ke tahapan teknis pengadaan tanah.
Ia menekankan bahwa penentuan nilai ganti kerugian tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh konsultan independen yang berkompeten.
Pemerintah daerah, lanjut Bupati, membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan aspirasi.
Dengan demikian, diharapkan seluruh proses pembangunan dapat berjalan dengan prinsip win-win solution, di mana pembangunan terlaksana dan hak masyarakat tetap terpenuhi secara layak dan adil.(Md)
Posted in Barito Utara, Pemerintah