Muara Teweh, 20 November 2025 — Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Barito Utara menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk menyampaikan Rancangan APBD 2026. Bupati Shalahuddin hadir langsung untuk memaparkan arah dan prioritas pembangunan yang telah dirumuskan.
Suasana rapat berlangsung tertib, dipimpin unsur pimpinan DPRD dengan dihadiri seluruh anggota dewan, Sekda, Forkopimda, dan kepala perangkat daerah. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan mencerminkan komitmen bersama terhadap pengelolaan APBD secara akuntabel.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa rancangan APBD merupakan kewajiban tahunan yang diatur oleh sejumlah peraturan. Ia menyampaikan bahwa dasar hukum penyusunan APBD sangat jelas, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Rancangan APBD 2026, kata Bupati, disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan daerah serta memperhatikan kapasitas fiskal. Pemerintah memastikan bahwa setiap program tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
Tahun 2026, pemerintah daerah berfokus pada lima prioritas pembangunan. Prioritas tersebut disusun melalui proses partisipatif dan mempertimbangkan saran dari DPRD. Dengan demikian, APBD menjadi alat pembangunan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 3,13 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp 3,25 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp 117,7 miliar harus ditangani melalui strategi pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Bupati berharap agar seluruh proses pembahasan APBD dapat dilakukan secara efektif sehingga menghasilkan keputusan yang tepat waktu. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan pembangunan tidak terhambat pada awal tahun anggaran.
Ia mengajak semua pihak agar memanfaatkan APBD sebagai sarana memperbaiki pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan. Di akhir pidatonya, Bupati meminta doa agar pemerintah daerah diberi kemudahan dalam menjalankan tugas.(Md)
Posted in Barito Utara, Pemerintah