Puruk Cahu – Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon bersama Pj Sekretaris Daerah, Rudie Roy didampingi Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi melaksanakan Rapat tentang penyelesaian transmigrasi di Kab.Mura di Aula A Kantor Bupati Mura, Senin (22/7/2024).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak penting, Perwakilan KPHP, Badan Pertanahan Nasional, unsur Tripika, Perwakilan Masyarakat Trans Bahitom serta seluruh sektor Pemerintah Kelurahan/Desa, Kecamatan Murung, serta perwakilan Kepala Dinas/Badan/ Satuan terkait.
Pj Bupati Mura, Hermon menghimbau agar membentuk tim terpadu untuk percepatan penyelesaian kendala transmigrasi di Transbahitom, legalitas, mengidentifikasi sesuai klaster permasalahan.
“Terima kasih kesediaan seluruh tim jajaran mengangkat kembali hal ini, kita lanjutkan sampai nanti ada penyelesaian-penyelesaian final yang dilakukan,” katanya.
Hermon mengatakan, Trans datang bukan mereka yang mau (Transmigrasi) tapi daerah yang mengundang mereka, daerah yang mengundang mereka lewat Kementerian Ketenagakerjaan dan transmigrasi, jadi karena itu kewajiban daerah untuk bertanggung jawab dengan hak yang harus mereka dapat yaitu lahan pekarangan dan usaha,”imbuhnya.
Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2003 tentang percepatan reforma agraria adalah salah satu peluang untuk penyelesaiannya terus penyelesaian melalui tanah dalam kawasan hutan atau PPTKH, program Tora dan pendaftaran pangan sistem lengkap atau PPSL itu salah satunya yang mungkin menjadi peluang menyelesaikan permasalahan yang terjadi untuk area kawasan transmigrasi yang di Kabupaten Murung Raya, sebagaimana disampaikan tim teknis dalam paparannya.(mur)
Posted in Murung Raya, Pemerintah