Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) bersama DPRD melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 10 Maret 2025, di ruang Rapat DPRD setempat.
Rapat ini digelar untuk membahas persiapan teknis dan logistik terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025 mendatang.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiarty Rusli dan dihadiri oleh Asisten Setda Bidang Administrasi Umum Yaser Arafat, Forkopimda, Bawaslu, KPU, serta sejumlah undangan terkait. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan PSU yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga proses yang transparan serta demokratis.
Dalam kesempatan ini, Yaser Arafat mewakili pemerintah daerah menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU yang aman dan tertib, memastikan bahwa segala proses pemungutan suara ulang akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ujar Asisten Sekda H Yaser Arapat.
Selain itu, pihak KPU dan Bawaslu yang turut hadir dalam RDP memastikan bahwa seluruh tahapan PSU akan diawasi secara ketat guna mencegah pelanggaran dan menjaga hak pilih masyarakat.
KPU dan Bawaslu menjamin bahwa PSU di dua TPS tersebut akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai hasil dari RDP ini, semua pihak terkait, termasuk DPRD, KPU, dan Bawaslu, telah menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025, sehingga hasil Pemilu nantinya dapat mencerminkan pilihan masyarakat secara jujur dan adil.(md)
Posted in Barito Utara, Pemerintah