Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) mengambil tindakan intervensi pasar yang krusial menyusul laporan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang tidak terkendali di Kota Puruk Cahu.
Dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati bernomor 100.3.4/467/2025 pada Senin (1/12/2025), Pemkab Mura secara resmi menetapkan batas harga jual tertinggi untuk Pertalite dan Pertamax di tingkat pengecer.
Langkah ini bukan sekadar kebijakan, melainkan upaya mendalam untuk membongkar rantai pasok ilegal yang memicu inflasi harga.
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menjelaskan bahwa gejolak harga yang melambung hingga Rp 30.000 per liter ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan ketidakstabilan sosial.
Oleh karena itu, ia langsung menginstruksikan Diskop UKM dan Perindag untuk bekerja sama erat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mekanisme pengawasan yang ketat.
“Tugas tim ini adalah memonitor secara harian dan memastikan bahwa harga jual maksimal Rp 15 ribu per liter untuk Pertalite dan Rp 17 ribu per liter untuk Pertamax ditaati oleh semua kios dan depo,” kata Rahmanto.
Di sisi lain, Kasatpol PP Damkar Murung Raya, Rudie Roy, memberikan penjelasan teknis mengenai kesulitan yang dihadapi pengecer dan langkah penindakan yang akan diambil. Rudie membenarkan temuan di lapangan bahwa pengecer seringkali menjadi korban dari praktik pelangsir (pengepul ilegal) yang menjual BBM dengan harga dasar Rp 20.000 per liter.
“Surat edaran ini adalah pijakan hukum yang kami butuhkan. Target kami bukan hanya pengecer, tapi terutama sumbernya, yaitu pelangsir, yang menaikkan harga di hulu.
Kami akan melakukan penindakan tegas berupa penyitaan dan proses hukum terhadap jaringan pelangsir yang menyebabkan harga tidak normal,” tegas Rudie, menandakan bahwa operasi pengendalian yang akan datang akan bersifat menyeluruh dan terpadu bersama aparat penegak hukum lainnya.(md)
Posted in Murung Raya, Pemerintah