IMG-20260908-WA0029(2)

Pelaporan Cepat Titik Panas Jadi Kewajiban Instansi Terkait di Barito Utara

Dilihat : 350
Kali

 

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mewajibkan seluruh instansi vertikal, UPT, sekolah, hingga perangkat desa untuk meningkatkan koordinasi cepat dalam penanganan ancaman kebakaran lahan.

Penegasan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor : 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 tentang Instruksi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Barito Utara. Surat edaran ini diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca serta status Siaga Darurat Bencana Karhutla Kabupaten Barito Utara.

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin mengatakan, seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan dan desa diminta meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing serta segera bertindak apabila ditemukan kegiatan pembakaran.

Bupati juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melakukan pencegahan. Perangkat desa/kelurahan, Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan dan masyarakat diminta melakukan pengecekan rutin di kawasan yang rawan terbakar.

Surat edaran tersebut juga mewajibkan pihak kecamatan, desa, kelurahan, UPT Dinas dan sekolah segera melaporkan indikasi titik panas (hotspot) maupun kejadian kebakaran kepada BPBD Barito Utara melalui Pusdalops-PB.

Selain itu, seluruh perangkat daerah, kecamatan, desa, kelurahan, instansi vertikal, UPT Dinas dan sekolah diminta memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan serta dampak kabut asap terhadap kesehatan di lokasi strategis. (Md)

Archives