IMG-20251002-WA0006(2)

Percepat Layanan Publik, Pemkab Barut Pindahkan Kewenangan Perizinan ke DPMPTSP

Dilihat : 465
Kali

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) secara resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2024. Aturan baru ini mendelegasikan sepenuhnya kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

​Kepala Dinas DPMPTSP Barito Utara, Drs Jufriansyah, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelayanan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

​“Pendelegasian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Jufriansyah, Kamis (2/10/2025).

​Dengan pendelegasian ini, seluruh proses perizinan di Barito Utara kini terpusat di satu pintu, memastikan efisiensi dan akuntabilitas dalam birokrasi perizinan daerah./Red

Archives