Muara Teweh – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T. menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna I di Gedung DPRD Barito Utara, Rabu (12/8/2026).
Bupati menjelaskan, perubahan APBD dilakukan karena terdapat perkembangan aktual yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD murni 2026. Penyesuaian anggaran diperlukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan berbagai program prioritas daerah.
“Melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif, sehingga dapat disepakati kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan kita laksanakan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Bupati Shalahuddin.
Ia menyampaikan, pendapatan daerah pada APBD murni 2026 semula dianggarkan sebesar Rp3,295 triliun. Dalam rancangan perubahan PPAS, pendapatan tersebut menjadi Rp3,261 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp34,012 miliar.
Penurunan pendapatan tersebut terutama berasal dari pendapatan transfer. Anggaran yang semula Rp3,124 triliun menjadi Rp3,084 triliun atau berkurang sekitar Rp40,012 miliar.
Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan. PAD yang semula sebesar Rp170,540 miliar menjadi Rp173,540 miliar atau bertambah Rp3 miliar.
Bupati menegaskan, perubahan pada sisi pendapatan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian yang dilakukan pemerintah daerah dalam menyusun rancangan perubahan anggaran tahun 2026.
Penyesuaian itu dilakukan agar kebijakan pembangunan tetap dapat berjalan sesuai dengan kondisi aktual dan kemampuan pembiayaan daerah.
Melalui pembahasan bersama DPRD, pemerintah daerah berharap berbagai kebijakan yang dituangkan dalam perubahan KUA dan PPAS dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati juga berharap proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD dapat dilakukan secara cepat dan terarah.
“Besar harapan saya kiranya kita dapat mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 ini hingga tersusunnya rancangan perubahan APBD Tahun 2026,” ujarnya.
Ia berharap persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dicapai, sehingga program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan secara optimal.(Md)
Posted in Barito Utara, Pemerintah